SURAT EDARAN
904/IT10/TU.02/2020
TENTANG
PERPANJANGAN PENGAJUAN BANDING/PERHITUNGAN UKT UNTUK SEMESTER GASAL TA. 2020/2021
DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan mengingat masih adanya mahasiswa yang mengajukan Banding UKT, maka Institut Teknologi Kalimantan memberikan kesempatan kembali, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan banding UKT dan permohonan mengangsur UKT. Pengajuan banding UKT atau mengangsur pembayaran UKT dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor Institut Teknologi Kalimantan dilengkapi dengan dokumen pendukung persyaratan berikut:
a. Scan Surat Permohonan UKT (terlampir);
b. Scan KTM dan KTP mahasiswa;
c. Scan Kartu Keluarga;
d. Scan Surat Penghasilan Orang Tua terbaru;
e. Scan Surat Alasan pengajuan (seperti SK pemberhentian/pensiun/PHK, deskripsi diri, dll);
2. Permohonan banding UKT atau angsuran pembayaran UKT diajukan secara online melalui email ukt@itk.ac.id dan di-cc ke email jurusan (jtip@itk.ac.id, jmti@itk.ac.id, jstpk@itk.ac.id, jtsp@itk.ac.id, jikl@itk.ac.id) dengan subjek Banding UKT atau Permohonan Angsuran Pembayaraan UKT selambat-lambatnya Rabu, 9 September 2020, pukul 16.00 WITA
3. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa Putus Beasiswa Bidikmisi untuk mengajukan perhitungan UKT, dengan persyaratan sebagaimana poin 1 dan batas waktu sebagaimana poin 2.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dipergunakan sebagai pedoman.
lampiran bisa diunduh di: http://bit.ly/formTLITK dengan judul "Lampiran banding UKT"