Syarat Kelulusan
Menurut Surat Edaran Nomor: 752/IT.10/TU.02/2020 pada tanggal 20 Juli 2020,
Syarat kelulusan mahasiswa ITK sesuai Peraturan Rektor ITK No.2 Tahun 2018 tentang peraturan akademik ITK pasal 32, sbb:
1. Memiliki nilai ujian mandiri ITK IAET atau yang setara minimal sebesar 460.
Apabila nilai IAET tidak mencapai 460, maka mahasiswa diwajibkan mengikuti pelatihan bahasa inggris yang diadakan oleh UPT bahasa.
2. Pernah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa (KEM) minimal 1 kegiatan pengabdian masyarakat dan 3 kegiatan kemahasiswaan yang mendapat persetujuan tim pembina kemahasiswaan (TPK)
3. Menghasilkan makalah terkait tugas akhir/ penelitian mahasiswa yang diterbitkan minimal dalam jurnal ilmiah nasional. Mahasiswa membuktikan bahwa artikel ilmiah terkait tugas akhir telah disubmit pada jurnal ilmiah.
Apabila mahasiswa tidak dapat memenuhi ketentuan ini, mahasiswa diwajibkan :
i. menulis artikel ilmiah 6-10 halaman dengan template: https://s.id/TempArtikel
ii. mengisi form persetujuan bahwa artikel akan dipublikasikan pada repository ITK (itk.ac.id) (download di http://bit.ly/formTLITK)
Informasi pelaksanaan kursus bahasa inggris akan diumumkan oleh UPT bahasa ITK, sedangkan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan akan diumumkan oleh pusat kemahasiswaan dan alumni