PENGAJUAN PERHITUNGAN UKT UNTUK SEMESTER GASAL TA. 2020/2021

08 Juni 2020 - 03:07 PM

SURAT EDARAN

Nomor: 591/IT10/TU.02/2020

 

TENTANG

PENGAJUAN PERHITUNGAN UKT UNTUK SEMESTER GASAL TA. 2020/2021

DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rektor Institut Teknologi Kalimantan memberikan kebijakan sebagai berikut:

1.       Bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi sosial-ekonomi orangtua atau wali, diberi kesempatan untuk mengajukan perubahan kategori Uang Kuliah Kunggal (UKT).

2.       Pengajuan perubahan kategori UKT dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor Institut Teknologi Kalimantan (form terlampir. Dapat diakses di: https://bit.ly/PerubahanUKTITK) dilengkapi dengan dokumen pendukung berikut:

a.       Scan KTM dan KTP mahasiswa;

b.       Scan Kartu Keluarga;

c.       Scan Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua terbaru;

d.       Scan Surat Keputusan Pensiun, Pemutusan Hubungan Kerja, Kepailitan, bagi orang tua atau wali mahasiswa yang mengalami keadaan tersebut.

3.       Permohonan perhitungan UKT diajukan secara online melalui email ukt@itk.ac.id dan di-cc ke email jurusan (jtip@itk.ac.idjmti@itk.ac.idjstpk@itk.ac.idjtsp@itk.ac.idjikl@itk.ac.id) sampai tanggal 31 Juni 2020.